-->

Etika Kebebasan Berpendapat Di Muka Umum


Etika Kebebasan Berpendapat Dimuka Umum

Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan:


Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang, hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia.



Upaya membangun demokrasi yang berkeadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya susasana yang aman, tertib, damai, dan dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Negara Indonesia yang menganut paham demokrasi dimana setiap warga Negara berhak mengemukkan pendapat seringkali disalah artikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Para pelaku unjuk rasa anarkis dan brutal.



Apabila kebebasan mengemukakan pendapat tersebut digunakan tanpa batas atau tidak bertanggungjawab, maka dapat mengakibatkan orang atau pihak lain tersinggung perasaannya, bahkan dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Jika situasinya sudah meresahkan masyarakat, maka pemerintah dengan segala kewenangannya dapat mengambil tindakan pembatasan-pembatasan yang diperlukan demi terhentinya keresahan yang ada dalam masyarakat.


Landasan Kebebasan Bertanggung Jawab dalam Berpikir dan Bertindak untuk Menyampaikan Pendapat di Muka Umum


Berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 terdapat 5 Asas adalah :

  1. Asas Keseimbangan anatara hak dan kewajiban,
  2. Asas Musyawarah dan mufakat,
  3. Asas Kepastian hukum dan keadilan,
  4. Asas Proporsionalitas, serta
  5. Asas Mufakat, yaitu cara mengungkapkan pendapat dimuka umum.
dheabawazier Hi saya seorang mahasiswa yang mengambil fakultas sains informatika, yang dulu basic saya farmasi, dan ingin membagikan informasi-informasi yang bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Etika Kebebasan Berpendapat Di Muka Umum"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel