-->

Permasalahan Dalam Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum

Permasalahan Dalam Menyampaikan Pendapat di Muka Umum


Hak kemerdekaan mengemukkan pendapat, dalam penggunaannya tidak dapat dilakukan dengan sekehendak hati atau sebebas-bebasnya. Hak kemerdekaan yang kita miliki dibatasi oleh hak kemerdekaan yang sama dan juga dimiliki oleh orang lain.



Kebebasan mengemukakan pendapat tersebut harus dilaksanakan secara bertanggungjawab. Dalam mengemukakan pendapat harus dilandasi akal sehat, niat baik, dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.



Penggunaan hak kemerdekaan mengemukakan pendapat yang tanpa batas atau tidak bertanggung jawab dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.



Diperlukan asas proporsionalitas yaitu asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi, maupun aparatur pemerintah yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial, dan etika institusional. Dalam demokrasi ada kebebasan, kesetaraan dan aturan.



Mutlak diperlukan keseimbangan dalam ketiga hal tersebut. Menjunjung tinggi etika dan tetap menempatkan aturan hukum sebagai panglima. Banyak pihak yang mencoba mempolitisasi hukum untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya, cepat atau lambat hal ini akan memicu perlawanan masyarakat. Sebab rakyat Indonesia sudah makin dewasa dan makin pandai menilai siapa yang benar dan siapa yang salah.



Adapun upaya-upaya menggoyang demokrasi Indonesia yaitu Pancasila menjadi demokrasi yang berbasis ideologi yang lain dengan cara kekerasan. Hal ini memicu keresahan dan berimbas pada instabilitas nasional. Oleh sebab itu, seluruh elemen masyarakat harus saling berkomunikasi satu sama lain agar tidak salah dalam menerima ajaran dari luar yang mencoba mengoyak sendi-sendi keutuhan bangsa Indonesia.



Benturan antar kelompok sering terjadi akibat disetir oleh kelompok lain di luar negeri dengan menggunakan orang dalam negeri Indonesia. Kewaspadaan nasional perlu ditingkatkan, masing-masing pihak perlu merapatkan barisan dan menjaga kekompakan dan jati diri bangsa Indonesia yang cinta perdamaian, persatuan dan kesatuan.



Semua rakyat Indonesia barhak dan berkewenangan untuk berpendapat. Tertulis dalam UUD 1945 pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat".



Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan sebagian dari hak asasi manusia. Oleh sebab itu, dijamin oleh Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB, tegasnya dalam pasal 19 dan 20 seperti tertulis berikut ini.



Pasal 19

"Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat-pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat-pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas-batas".


Pasal 20

Ayat 1: "Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat."


Ayat 2: "Tidak ada seseorang juga pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan."



Sering dengan perkembangan teknologi dan maraknya media sosial, makin luas pula kebebasan berpendapat di dalam komunitas. Sebagai makhluk modern dengan mudah menuangkan isi pikiran, pendapat, argumen kita di media sosial. Karena media sosial sifatnya luas dan terbuka, pendapat kita tersebut dapat dilihat oleh masyarakat luas. Namun karena itu, kadang apabila kita sedang merasa jengkel atau kecewa terhadap suatu pihak lalu secara tidak sadar menuangkannya didalam sosial media. Acap kali kita tidak menyadari bahwa hal sekecil ini dapat membawa kita ke ranah hukum. Hal ini disebabkan karena kebebasan kita dalam berpendapat, bukanlah bebas yang sebenar-benarnya melainkan masih ada batasan.



Batasan yang dimaksud disini adalah batas yang terbentuk karena adanya hak orang lain juga. Dimana kita sebagai makhluk sosial harus saling menghargai satu sama lain.



Kebebasan mengemukakan pendapat tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab.



Maknanya, dalam mengemukakan pendapat harus dilandasi akal sehat, niat baik, dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Dengan demikian, pendapat yang dikemukakan tersebut bukan saja bermanfaat bagi dirinya, melainkan juga bermanfaat bagi orang lain, masyarakat atau bahkan bagi bangsa dan negara.
dheabawazier Hi saya seorang mahasiswa yang mengambil fakultas sains informatika, yang dulu basic saya farmasi, dan ingin membagikan informasi-informasi yang bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Permasalahan Dalam Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel