-->

Negara Agama, Negara Sekuler, Negara Pancasila, Negara Atheis

Perbedaan Negara Agama, Negara Sekuler, Negara Pancasila


1. Negara Agama 

    Negara Agama adalah negara yang menggunakan hukum Agama sebagai hukum positif berdasarkan norma-norma salah satu Agama, diberlakukan di Negeri itu.


Sebagai contoh dari Negara Agama yaitu:



→ Negara Islam yang mengandung syariat Islam sebagai hukum positif pemerintah Islam akan mengatur warga negaranya berdasarkan ketentuan hukum Islam. Akan tetapi dalam negara Islam pun, tidak ada pemaksaan sama sekali bahwa semua orang setiap individu haru beragama Islam. 



→ Negara Kristen yang menundukkan diri terhadap keputusan gereja. Keputusan Gereja mengatur segala kebijakan pemerintahan dan hukum positif  yang berlaku menganut pada keputusan gereja. Tanpa ada paksaan kepada individu untuk harus menjadi seorang kristiani.  



2. Negara Sekuler

   Negara Sekuler adalah negara yang memisahkan antara kepentingan individu dengan kepentingan Negara tapi negara melindungi kepentingan Individu.
Negara sekuler menempatkan Agama dalam ranah kepentingan individu. Dan negara melepaskan ideologi negara dari pengaruh dan kepentingan agama. Negara tidak mengatur dan tidak campur tangan dengan masalah agama.
Negara sekuler tidak pernah melarang atau menganjurkan seseorang untuk beragama, Konstitusi yang dibuat berdasarkan hasil keputusan para pendiri Negara bersifat final dan dijabarkan dalam perundang-undangan yang berlaku sebagai hukum positif.


3. Negara Pancasila

    Indonesia sebagai Negara Pancasila adalah negara yang melindungi semua Agama yang ada di Indonesia:
"Tidak ada pemaksaan sama sekali bahwa semua orang sebagai individu untuk memeluk dan melaksanakan ibadah menurut Agamanya masing-masing"
Pancasila tidak akan pernah melarang seseorang untuk berpikir (liberal, sekuler, atheis) dan apapun tetapi tidak untuk diterapkan dalam khasanah kehidupan berbangsa dan bernegara.


Kenyataannya menjawab, bahwa Indonesia bukanlah Negara Agama, Negara Sekuler, Negara Atheis tetapi adalah Negara Pancasila, yang menempatkan semua agama pada posisi utama dan pertama, serta menempatkan konstitusi nya dijiwai oleh Kitab Suci semua Agama.



Dan karena itu Piagam Jakarta yang disetujui sebagai Dasar Negara pada tanggal 22 juni 1945, setelah melalui proses pemikiran mendalam selama lebih dari satu bulan penuh, untuk tidak terjadinya diskriminasi antar agama, karena semua agama disetarakan secara proporsional, dasar Ketuhanan yang tertuang dalam kalimat 

"Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya" perlu diperbaiki, agar dapat menampung semua aspirasi Agama yang ada dan akan diakui di Indonesia menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".   


4. Negara Atheis

    Negara Atheis adalah negara yang melarang Agama dijadikan sebagai jalan hidup. Yang menempatkan agama sebagai hambatan berbangsa dan bernegara. Pada negara-negara yang menganut Atheisme, kehidupan beragama dilarang atau paling tidak dikucilkan. Konstitusi negara dipertentangkan dengan Agama.


Itu adalah beberapa perbedaan negara agama, negara sekuler, negara pancasila serta negara atheis, diberbagai macam Negara, semoga bermanfaat.
dheabawazier Hi saya seorang mahasiswa yang mengambil fakultas sains informatika, yang dulu basic saya farmasi, dan ingin membagikan informasi-informasi yang bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Negara Agama, Negara Sekuler, Negara Pancasila, Negara Atheis"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel