Kode Nomor Pendaftaran Obat (UNDANG-UNDANG KESEHATAN FARMASI)
Kamis, 07 Desember 2017
Tulis Komentar
KODE PENDAFTARAN OBAT
Nomor pendaftaran untuk obat terdiri dari 15 digit pertama berupa huruf dan 12 digit sisanya berupa angka. Tiga (3) digit yang pertama mempunyai arti sebagai berikut.
Digit ke-1 menunjukan jenis atau kategori obat, seperti:
D →obat dengan merk dagang (Paten)
G →obat dengan nama generik
Digit ke-2 menunjukan golongan obat, seperti:
B →golongan obat bebas
T →golongan obat bebas terbatas
K →golongan obat keras
P →golongan obat psikotropika
N →golongan obat narkotika
Digit ke-3 menunjukkan lokasi obat tersebut di produksi atau tujuan diproduksinya obat tersebut, seperti:
L →obat tersebut diproduksi di dalam negeri atau yang diproduksi dengan lisensi
I →obat diproduksi di luar negeri atau obat impor
X→obat yang dibuat dengan tujuan khusus atau program khusus,
misalnya obat-obat untuk program keluarga berencana
Contoh:
BDL →213 (tengah kiri kanan)
Pasal 1 angka 1 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. HK.03.1.23.10.11.08481 tahun 2011 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat menyebutkan bahwa Lisensi adalah pelimpahan hak dan wewenang penggunaan hasil penelitian dan pengembangan yang menyangkut khasiat, keamanan, mutu dan alih teknologi dalam pembuatan, dan/atau penggunaan nama dagang serta penjualan suatu obat.
Contoh arti kode nomor pendaftaran obat sebagai berikut:
DBL → Golongan obat bebas dengan nama dagang (paten) produksi dalam negeri atau lisensi
DTL → Golongan obat bebas terbatas dengan nama dagang (paten) produksi dalam negeri atau lisensi
GKL → Golongan obat keras dengan nama generik produksi dalam negeri atau lisensi
DKL → Golongan obat keras dengan nama dagang (paten) produksi dalam negeri atau lisensi
DKI → Golongan obat keras dengan nama dagang (paten) produksi luar negeri atau impor
GPL → Golongan obat psikotropika dengan nama generik produksi dalam negeri atau lisensi
DPL → Golongan obat psikotropika dengan nama dagang (paten) produksi dalam negeri atau lisensi
DPI → Golongan obat psikotropika dengan nama dagang (paten) produksi luar negeri atau impor
GNL → Golongan obat narkotika dengan nama generik produksi dalam ngeri atau lisensi
DNL →Golongan obat narkotika dengan nama dagang (paten) produksi dalam negeri atau lisensi
DNI → Golongan obat narkotika dengan nama dagang (paten) produksi luar negeri atau impor
DKX→ Golongan obat keras dengan nama dagang (paten) untuk program khusus.
Belum ada Komentar untuk "Kode Nomor Pendaftaran Obat (UNDANG-UNDANG KESEHATAN FARMASI) "
Posting Komentar