-->

TINDAK PIDANA DIBIDANG FARMASI DAN PARADIGMA SEHAT


Dalam era reformasi saat ini, hukum memegang peran penting dalam berbagai segi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi setiap orang, yang merupakan bagian integral dari kesejahteraan, diperlukan dukungan hukum bagi penyelenggaraan berbagai kegiatan di bidang kesehatan.

Perubahan konsep pemikiran penyelenggaraan pembangunan kesehatan tidak dapat dielakan. Pada awalnya pembangunan kesehatan bertumpu pada upaya pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan, bergeser pada penyelenggaraan upaya kesehatan yang menyeluruh dengan penekanan pada upaya pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan. Paradigma ini dikenal dalam kalangan kesehatan sebagai Paradigma Sehat.

Perangkat hukum kesehatan yang memadai dimaksudkan agar adanya kepastian hukum dan perlindungan yang menyeluruh baik bagi penyelenggara upaya kesehatan maupun masyarakat penerima pelayanan kesehatan.

Kualifikasi Hukum dan Pengertian Undang-Undang
Dilihat dari bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
  1. Hukum tertulis, memiliki contoh seperti Undang-Undang Dasar ialah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.
  2. Hukum tidak tertulis,
Dari definisi undang-undang tersebut terdapat 2 macam pengertian:
  • Undang-undang dalam arti materiil yaitu setiap pelaturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya ketetapan MPR, peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Peraturan Daerah (PERDA).
  • Undang-undang dalam arti formal yaitu setiap pelaturan negara yang karena bentuknya disebut undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan atau peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR (lihat pasal 5 ayat 1 UUD 1945).
Perbedaan dari kedua macam undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau dari dari segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, dan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undang-undang.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NO.12 TAHUN 2011 TENTANG
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Ketentuan Umum Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
  2. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
  3. Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden.
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
  5. Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
  6. Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintah.
  7. Peraturan Daerah Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
  8. Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten atau Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Walikota.
  9. Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
  10. Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistemis.
dheabawazier Hi saya seorang mahasiswa yang mengambil fakultas sains informatika, yang dulu basic saya farmasi, dan ingin membagikan informasi-informasi yang bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "TINDAK PIDANA DIBIDANG FARMASI DAN PARADIGMA SEHAT "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel