Pengertian Hukum Kesehatan Menurut Para Ahli dan Hierarki Undang-Undang
Selasa, 05 Desember 2017
Tulis Komentar
A. DEFINISI FARMASI
Farmasi adalah ilmu yang mempelajari cara membuat, mencampur, meracik formulasi obat, identifikasi, kombinasi, analisis dan standarlisasi/pembekuan obat serta pengobatan, termasuk pula sifat-sifat obat dan distribusinya serta penggunaannya yang aman. Farmasi dalam bahasa Yunani "farmakon" yang berarti medika atau obat.
B. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO. 51 TAHUN 2009 (PEKERJAAN KEFARMASIAN)
Pasal 1
- Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter. Serta pengembangaan obat, bahan obat dan obat tradisional.
- Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
- Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
- Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi, dengan maksud untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.
- Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.
- Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian, terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi. dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.
- Fasilitas Kesehatan adalah sarana yamg digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
- Fasilitas Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
- Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi adalah sarana yang digunakan untuk memproduksi obat, bahan baku obat, obat tradisional, dan kosmetika.
- Fasilitas Distribusi adalah sarana yang digunakan untuk mendistribusikan atau menyalurkan sediaan farmasi, yaitu PBF dan Instalasi Sediaan Farmsi.
- Fasilitas Pelayanan Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama.
- Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan. penyaluran perbekalan farmasi dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
- Toko Obat adalah sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran.
- Standar Profesi adalah pedoman untuk menjalankan praktik profesi kefarmasian secara baik.
- Standar Prosedur Operasional adalah prosedur tertulis berupa petunjuk operasional tentang pekerjaan kefarmasian.
- Standar Kefarmasian adalah pedoman untuk melakukan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas produksi, distribusi, dan pelayanan kefarmasian.
- Asosiasi adalah perhimpunan dari perguruan tinggi farmasi yang ada di Indonesia.
- Organisasi Profesi adalah organisasi tempat berhimpun para Apoteker Indonesia.
- Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker yang telah diregistrasi.
- Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada tenaga teknis kefarmasian yang telah diregistrasi.
- Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker untuk melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada Apotek/Instalasi Farmasi Rumah Sakit.
- Surat Izin Kerja (SIK) adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian untuk melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas distribusi.
- Rahasia Kedokteran adalah sesuatu yang berkaitan dengan praktek kedokteran yang tidak boleh diketahui oleh umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Rahasia Kefarmasian adalah pekerjaan kefarmasian yang menyangkut proses produksi, penyaluran dan pelayanan dari sediaan farmasi yang tidak boleh diketahui oleh umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya dibidang kesehatan.
Pasal 19
Fasilitas Pelayanan Kefarmasian berupa:
a). Apotek
b). Instalasi farmasi rumah sakit
c). Puskesmas
d). Klinik
e) Toko obat, atau
f). Praktik bersama
Pengertian Hukum Kesehatan
Menurut Anggaran Dasar Perhimpunan Hukum Kesehatan Indonesia (PERHUKI) adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan/pelayanan kesehatan dan penerapannya.
Pengertian Hukum dari Beberapa Ahli Hukum
- Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik, yang mengikat masyarakat.
- Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
- Abdulkadir Muhammad
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
- R. Soeroso
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
- E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup-perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
C. Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
b. Ketetapan MPR
c. UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d. Peraturan Pemerintah
e. Peraturan Presiden
f. Peraturan Daerah Provinsi, dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
(2) Kekuatan hukum Peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarki
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Belum ada Komentar untuk " Pengertian Hukum Kesehatan Menurut Para Ahli dan Hierarki Undang-Undang"
Posting Komentar