-->

Kepatuhan Hukum Dalam Kehidupan Sehari-Hari

Kepatuhan Terhadap Hukum Dalam Kehidupan Sehari-Hari

Demi terwujudnya ketertiban yang membawa kedamaian dan ketentraman dalam hidup masyarakat dan berbangsa, kita harus patuh terhadap hukum.
Kepatuhan terhadap hukum hendaknya didasarkan atas kesadaran sendiri, yaitu kesadaran bahwa hukum sangat diperlakukan untuk mengatur kehidupan kita dalam masyarakat. Apabila diperhatikan, kesadaran masyarakat dalam mematuhi hukum dan peraturan saat ini belum mencerminkan adanya upaya untuk menerapkan dan menegakkan hukum. Hal ini terlihat dari berbagai pelanggaran hak asasi manusia, misalnya seperti dalam bentuk tindak kekerasan dan kesewenang-wenangan. Kondisi ini menuntut bangsa Indonesia untuk menegakkan hukum, menghargai hak asasi manusia, dan menjunjung tinggi atas kebeneran dan keadilan.

Untuk mengembangkan sikap patuh terhadap peraturan yang berlaku merupakan kewajiban setiap warga negara. Namun sikap patuh yang paling baik adalah yang keluar dari hati nurani, kesadaran diri sendiri, dan tidak merasa dipaksa oleh orang lain. Dengan Demikian, sebagai warga negara wajib menjunjung tinggi norma-norma dan peraturan-peraturan yang berlaku. 
Dalam mengembangkan sikap patuh, dapat dilakukan di berbagai lingkungan, yang diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Lingkungan Keluarga

  • Orang tua memberikan contoh yang baik sehingga dapat dicontoh oleh anaknya
  • Tugas orang tua membimbing dan menanamkan keimanan serta ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  • Menyadari bahwa aturan keluarga dibuat untuk menjamin hak-hak dan kewajiban seluruh anggota keluarga
  • Setiap anggota keluarga senantiasa bersikap sopan saling menghormati
  • Setiap anggota keluarga membiasakan diri untuk berbuat baik dan berkata jujur
  • Semua anggota keluarga membiasakan diri untuk mematuhi peraturan yang ada dalam keluarga dan masyarakat
  • Semua anggota keluarga berusaha untuk hidup rukun dengan tetangga dan anggota masyarakat lainnya
  • Setiap anggota keluarga memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam keluarga
2. Lingkungan Sekolah
  • Rajin belajar dan tekun sesuai dengan jadwal pelajaran
  • Menciptakan sekolah sebagai lingkungan tempat berlangsungnya pendidikan
  • Memahamin dan menyadari tugas dan tanggung jawab kita di sekolah
  • Konsekuensi terhadap tugas dan menjalankan peraturan yang berlaku
  • Memakai pakaian seragam sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Tidak berbuat onar sehingga mengganggu ketenangan belajar
  • Memelihara keamanan, ketertiban, dan kebersihan sekolah
  • Tidak memakai perhiasan yang berlebihan serta tidak membawa senjata tajam ke sekolah
3. Lingkungan Masyarakat
  • Menyadari bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Oleh karena itu, semua perbuatan warga negara dan pemerintah diatur oleh hukum dan perundang-undangan
  • Menyadari bahwa semua warga negara harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan pasal 27 ayat 1 UUD 1945
  • Menyadari bahwa jika melanggar peraturan akan dikenakan sanksi
  • Menyadari bahwa kita mematuhi perundang-undangan yang berlaku akan mendapat ketenangan dan kesejahteraan hidup, baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat.
Perilaku yang sesuai dengan hukum atau pelaturan dan perundang-undangan harus diawali dengan membiasakan diri untuk hidup tertib dan teratur dalam kehidupan sehari-hari, yang dapat dibiasakan dan dilatih sejak kecil. Jika sikap ini sudah dijiwai dan dihayati bahkan sudah menjadi kepribadian maka ketika melihat ketidak patuhan dan ketidak tertiban orang lain akan menggerakkan hati untuk memperbaikinya.
Sebagai warga negara yang bertanggung jawab terhadap bangsa, wajib mempunyai kesadaran berbangsa dan bernegara, merasa berkewajiban untuk menjaga ketentraman dan keamanan negara serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

Beberapa ciri-ciri berperilaku sesuai dengan hukum sebagai berikut yaitu :
  1. Tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan bagi orang lain
  2. Tidak menyinggung perasaan orang lain
  3. Disenangi oleh masyarakat pada umumnya
  4. Menciptakan keselarasan
  5. Mencerminkan sikap sadar hukum
  6. Mencerminkan sikap patuh terhadap hukum
Kepatuhan seseorang dalam mentaati peraturan yang berlaku harus adanya kesadaran diri yaitu sebagai kejiwaan seseorang dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Dengan kata lain, kesadaran diri adalah sikap seseorang yang menyadari akan hak dan kewajibannya, kedudukan, dan peran sertanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
dheabawazier Hi saya seorang mahasiswa yang mengambil fakultas sains informatika, yang dulu basic saya farmasi, dan ingin membagikan informasi-informasi yang bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Kepatuhan Hukum Dalam Kehidupan Sehari-Hari"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel