-->

Obat Keras dan Obat Wajib Apotek

PENGGOLONGAN OBAT

OBAT WAJIB APOTEK (OWA) 
yaitu obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker di apotek tanpa resep dokter. Pengaturan tentang Obat Wajib Apotek berdasarkan keputusan MENKES No. 924/MENKES/Per/X/1993, dikeluarkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
  1. Pertimbangan yang utama, obat yang diserahkan tanpa resep dokter yaitu meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan, dengan meningkatkan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional.
  2. Pertimbangan yang kedua untuk peningkatan peran apoteker di apotek dalam pelayanan komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan obat kepada masyarakat.
  3. Pertimbangan yang ketiga untuk peningkatan penyediaan obat yang dibutuhkan untuk pengobatan sendiri.
Persyaratan yang harus dilakukan dalam penyerahan Obat Wajib Apotek:
  • Apoteker wajib melakukan pencatatan yang benar mengenai data pasien (nama, alamat, umur) serta penyakit yang diderita.
  • Apoteker wajib memenuhi ketentuan jenis dan jumlah yang boleh diberikan kepada pasien. Contohnya hanya jenis oksitetrasiklin salep saja yang termasuk OWA, dan hanya boleh diberikan 1 tube.
  • Apoteker wajib memberikan informasi obat secara benar mencakup: indikasi, kontra-indikasi, cara pemakaian, cara penyimpanan dan efek samping obat yang mungkin timbul serta tindakan yang disarankan bila efek tidak dikehendaki tersebut timbul.
Tujuan OWA adalah memperluas keterjangkauan obat untuk masyarakat, maka obat-obat yang digolongkan dalam OWA adalah obat yang diperlukan bagi kebanyakan penyakit yang diderita pasien.
Contoh OWA antara lain: Obat anti inflamasi (asam mefenamat), obat alergi kulit (salep hidrokortison), infeksi kulit dan mata (salep oksitetrasiklin), anti alergi sistemik (CTM), obat KB hormonal.

Sesuai PERMENKES No. 919/MENKES/PER/X/1993, kriteria obat yang dapat diserahkan:
  1. Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun.
  2. Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan risiko pada kelanjutan penyakit.
  3. Penggunaannya tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
  4. Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.
  5. Obat dimaksud memiliki khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.

OBAT KERAS (OK)
Obat keras (dulu disebut obat daftar G = gevaarlijk = berbahaya) yaitu obat yang berkhasiat keras yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter atau dengan kata lain bahwa berbahaya, maksudnya obat dalan golongan ini berbahaya jika pemakaiannya tidak berdasarkan resep dokter.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 02396/A/SK/VIII/1986 tentang tanda khusus Obat Keras daftar G adalah "Lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K yang menyentuh garis tepi".



Contoh obat yang termasuk ke dalam golongan ini adalah Antibiotik (tetrasiklin, penisilin, dan sebagainya), Acetanilidum, Andrenalinum, Anthistaminika, Apomorphinum, serta obat-obatan yang mengandung hormon (obat kencing manis, obat penenag, dan lain-lain).

Obat-obat ini mulai dari pembuatannya sampai pemakaiannya diawasi dengan ketat oleh Pemerintah dan hanya boleh diserahkan oleh apotek atas resep dokter, setiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan pemakaiannya kepada pemerintah.

dheabawazier Hi saya seorang mahasiswa yang mengambil fakultas sains informatika, yang dulu basic saya farmasi, dan ingin membagikan informasi-informasi yang bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Obat Keras dan Obat Wajib Apotek "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel