-->

Obat Psikotropika dan Narkotika


PENGGOLONGAN OBAT

OBAT GOLONGAN NARKOTIKA
Pengertian Narkotika menurut pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.
Contoh:
  • NARKOTIKA GOLONGAN I: Tanaman ganja, Brolamfetamina, Kokain, Katinona, MDMA, Amfetamina, Metamfetamina, Heroina, Tanaman koka, (ada 65 jenis).
  • NARKOTIKA GOLONGAN II: Alfasetilmetadol, Benzetidin, Fentanil, Levorfanol, Metildihidromorfina, Sufentanil, Hidrokodona, Tilidina, (ada 86 jenis).
  • NARKOTIKA GOLONGAN III: Asetildihidrokodeina, Dihidrokodeina, Dekstropropoksifena, Kodeina, Polkodina, Propiram, Buprenorfina, (ada 14 jenis).
Penandaan Narkotika berdasarkan peraturan yang terdapat dalam Ordonansi Obat Bius yaitu "Palang Mendali Merah"



OBAT GOLONGAN PSIKOTROPIKA
Pengertian Psikotropika menurut pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Contoh:
  • PSIKOTROPIKA GOLONGAN I: Brolamfetamina, Katinona, (ada 26 jenis).
  • PSIKOTROPIKA GOLONGAN II: Amfetamina, Metamfetamina, (ada 14 jenis).
  • PSIKOTROPIKA GOLONGAN III: Amobarbital, Butalbital, Pentazosina, (ada 9 jenis).
  • PSIKOTROPIKA GOLONGAN IV: Allobarbital, Aminorex, Diazepam, (ada 60 jenis).
Dengan diundangkannya Undang-Undang Narkotika yang baru, maka Psikotropika Golongan I dan II berubah menjadi Narkotika Golongan I sebagaimana terlampir di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menjadi dasar hukum berubahnya Psikotropika Golongan I dan II menjadi Narkotika Golongan I adalah pasal 153 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk Psikotropika penandaan yang dipergunakan sama dengan penandaan untuk obat keras, hal ini mungkin karena sebelum diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, maka obat-obat Psikotropika termasuk obat keras yang pengaturannya ada di bawah Ordonansi Obat keras Stbl 1949 Nomor 419, hanya saja karena efeknya dapat mengakibatkan sidroma ketergantungan sehingga dulu disebut Obat Keras Tertentu.

Penandaan Psikotropika "Lingkaran bulat berwarna merah, dengan huruf K berwarna hitam yang menyentuh garis tepi yang berwarna hitam"


dheabawazier Hi saya seorang mahasiswa yang mengambil fakultas sains informatika, yang dulu basic saya farmasi, dan ingin membagikan informasi-informasi yang bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Obat Psikotropika dan Narkotika "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel