Pengamanan Sediaan Obat Farmasi dan Alat Kesehatan Nomor 72 Tahun 1998
Minggu, 05 Januari 2020
Tulis Komentar
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO 72 TAHUN 1998
TENTANG PENGAMANAN SEDIAAN OBAT FARMASI DAN ALAT KESEHATAN
TENTANG PENGAMANAN SEDIAAN OBAT FARMASI DAN ALAT KESEHATAN
Pasal 1
- Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baik dalam rangka perdangangan, bukan perdagangan, atau pemindah tanganan.
melihat dari pengertian tersebut maka dapatlah secara inti dikatakan peredaran terdiri dari 2 kegiatan penyaluran dan penyerahan. Mengapa penyaluran dan penyerahan perlu diatur dalam PP No. 72 Tahun 1998, yang menyatakan bahwa pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan sebagai salah satu upaya dalam pembangunan kesehatan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak tepat, serta yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan, jadi dapat diartikan maksud diaturnya peredaran obat tiada lain agar masyarakat atau konsumen dalam hal ini pasien akan mendapatkan obat yang tepat, memenuhi syarat mutu, keamanan dan kemanfaatan dari setiap obat yang beredar.
Sebagaimana diatur dalam:
BAB II
PERSYARATAN MUTU, KEAMANAN DAN KEMANFAATAN
Pasal 2
Sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diproduksi dan diedarkan harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan.
- Persayaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk:
- Sediaan farmasi yang berupa bahan obat dan obat sesuai dengan persyaratan dalam buku Farmakope atau buku standar lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
- Sediaan farmasi yang berupa obat tradisional sesuai dengan persyaratan dalam buku Materia Medika Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri.
- Sediaan farmasi yang berupa kosmetika sesuai dengan persyaratan dalam buku Kodeks Kosmetika Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri.
- Alat kesehatan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
BAB III
PRODUKSI
Pasal 3
Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diproduksi oleh badan usaha yang telah memiliki izin usaha industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak berlaku bagi sediaan farmasi yang berupa obat tradisional yang diproduksi oleh perorangan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai produksi sediaan farmasi yang berupa obat tradisional oelg perorangan diatur oleh Menteri.
Belum ada Komentar untuk "Pengamanan Sediaan Obat Farmasi dan Alat Kesehatan Nomor 72 Tahun 1998"
Posting Komentar