Norma Hukum Dalam Kehidupan Bernegara
Jumat, 31 Januari 2020
Tulis Komentar
Mengembangkan sikap patuh terhadap peraturan yang berlaku merupakan kewajiban setiap warga negara. Namun sikap patuh dan taat yang baik adalah yang keluar dari hati, kesadaran diri, dan tidak merasa dipaksa orang lain. Oleh karena itu, sebagai warga negara wajib menjunjung tinggi norma-norma dan peraturan-peraturan yang berlaku. Kesadaran hukum akan tumbuh apabila setiap individu selalu berusaha mengerti, memahami, dan menghayati aturan yang berlaku di masyarakat.
Kesadaran hukum adalah keyakinan akan kebeneran hukum yang dilaksanakan dengan perbuatan patuh pada hukum. Hal tersebut erat kaitannya dengan peribahasa "Dimana bumi dipijak, di situ langit dijungjung", yang memiliki arti dimanapun kita berada hendaknya selalu mentaati peraturan yang berlaku.
Pentingnya norma hukum dalam kehidupan bernegara adalah untuk menciptakan adanya rasa keadilan yang merata kepada warga negara yang memiliki kehidupan yang sejahtera. Dengan demikian, hukum di Indonesia harus ditegakkan dan tegaknya hukum itu tergantung pada seluruh komponen bangsa untuk bersama-sama mewujudkannya dalam perilaku kehidupan sehari-hari. Sebagai warga negara yang baik dan menyadari akan pentingnya hukum untuk menjadi sebuah pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pada negara Indonesia yang berlandaskan demokrasi Pancasila, yaitu setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama terhadap 2 kepentingan yaitu kepentingan individu dan kepentingan kelompok yakni masyarakat atau umum.
Untuk mewujudkan 2 kepentingan ini diperlukan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, akan tetapi melaksanakan kewajiban harus didahulukan, barulah menerima hak. Agar terwujudnya hak dan kewajiban tersebut diperlukan adanya kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Kesadaran yang dimaksud adalah sebagaimana tercantum dalan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 1 yaitu "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
Berdasarkan bunyi pasal tersebut semua warga negara Indonesia tanpa kecuali mempunyai kewajiban yang sama untuk mentaati segala aturan atau norma yang berlaku demi terselenggaranya kehidupan yang aman, sejahtera, damai dan berkeadilan.
Belum ada Komentar untuk "Norma Hukum Dalam Kehidupan Bernegara"
Posting Komentar