-->

Norma-Norma Yang Ada Dalam Masyarakat

Pengertian Norma
1. Hakekat Norma
   Manusia adalah makhluk sosial artinya manusia tidak dapat hidup tanpa bantuan orang lain. Sebagai makhluk sosial manusia selalu berhubungan satu sama lain, saling bekerja sama, tolong menolong, dan bantu untuk memperoleh keperluan pribadinya.
Menurut Aristoteles, bahwa manusia adalah makhluk sosial "Zoon Politicon" artinya, manusia adalah makhluk bermasyarakat. Dengan demikian manusia adalah satu kesatuan sosial dengan manusia lainnya. 
Dalam pergaulan hidup manusia memerlukan norma atau kaidah yaitu sesuatu yang diperlukan dalam pergaulan hidup untuk memberikan arahan kepada manusia bagaimana dia harus hidup. Norma atau kaidah adalah patokan atau ukuran yang berfungsi sebagai pedoman bagi manusia dalam berperilakunya atau bertindak dalam hidupnya. 
Secara umum, norma dibagi menjadi :
Norma Hukum,
Norma Etika yang meliputi norma susila, norma agama dan norma kesopanan. Norma etika datang dari dalam diri sendiri yaitu berupa hasrat untuk hidup pantas atau hidup layak. Namun, tidak jarang norma etika merupakan norma yang datang dari luar, seperti datang dari Tuhan Yang Maha Esa. 
Jadi, terdapat kaidah atau norma yang berkaitan dengan kahidupan pribadi manusia (kehidupan intern), seperti kaidah kepercayaan atau agama, kaidah yang berkaitan dengan kehidupan antar pribadi, termasuk dalam hal ini norma susila, norma kesopanan, sebagian norma agama dan norma hukum.

Berdasarkan hal-hal tersebut, kaidah-kaidah yang ada dapat digolongkan antara lain:
  1. Kaidah Kepercayaan (kaidah agama), yaitu kaidah yang bertujuan mencapai kesucian hidup dan beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agamanya masing-masing.
  2. Kaidah Kesusilaan (kaidah moral), yang bertujuan pada kebaikan hidup pribadi atau kebersihan hati nurani dan akhlak.
  3. Kaidah Sopan Santun, yaitu kaidah yang bertujuan untuk mencapai kenikmatan hidup bersama atau (pleasant living together).
  4. Kaidah Hukum yang memiliki tujuan untuk mencapai kedamaian hidup bersama (peaceful living together).
Kaidah kepercayaan beragama bertujuan menguasai atau mengatur kehidupan pribadi diri sendiri di dalam menjalankan ibadahnya. Kaidah kesusilaan tertuju pada pengaturan kehidupan pribadi. Hal itu tidak terlihat oleh orang lain, misalnya curiga, benci, dan iri hati. Dengan kaidah kesusilaan, diharapkan agar terhindar dari rasa curiga, iri hati, dan benci. Yang tujuan akhirnya adalah terbentuk akhlak yang baik. Kaidah kesopanan terkait kepentingan atau tata cara nilai pribadi. Dengan kata lain sopan santun ditujukan kepada orang lain, tidak kepada diri sendiri.
Pada kaidah atau norma tidak akan lepas kaitannya dengan nilai dan hukum. Hubungan antara nilai, norma, dan hukum memang sangat erat sekali dan sering kali disamakan maknanya. Tetapi sebenarnya ketiga hal tersebut memiliki perbedaan.
Nilai yaitu kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, baik lahir maupun batin. Norma adalah petunjuk-petunjuk tingkah laku yang berisi perintah dan larangan. Sedangkan hukum adalah seperangkat ketentuan-ketentuan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat. Ketentuan yang berisi perintah dan larangan seperti itu harus ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.

Hal tersebut dapat dianalogikan bahwa nilai merupakan motivasi dalam segala tindakan maupun tingkah laku manusia, yang hakekatnya mau tidak mau harus hidup menuruti norma-norma tertentu, serta jika ada manusia yang melanggar ketentuan-ketentuan yang telah ada, akan berurusan baik dengan hukum maupun dengan norma itu sendiri.

2. Pentingnya Norma Dalam Kehidupan Bermasyarakat
  Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang majemuk dan heterogen yang artinya banyak keragaman dalam kehidupan bermasyarakat yaitu baik agama, tradisi, adat istiadat, maupun norma-norma. Oleh karena itu, dalam melaksanakan pentingnya norma dalam kehidupan bermasyarakat untuk mengatasi keanekaragaman ini harus adanya sikap keadilan dapat diwujudkan dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan berbangsa. Agar kehidupan norma ini berjalan, diperlukan kesadaran setiap individu dan anggota masyarakat untuk mematuhinya.
Kesadaran dapat diartikan sebagai suatu proses kejiwaan yang timbul dari hati nurani yaitu tulus ikhlas, sedangkan diri dapat diartikan sebagai individu yang senantiasa menyesuaikan dirinya dengan lingkungan fisik dan rohani. Dengan demikian, kesadaran diri dapat diartikan sebagai suasana kejiwaan seseorang dalam menyesuaikan diri dan lingkungannya. Dengan kata lain kesadaran adalah sikap seseorang yang menyadari akan hak dan kewajibannya, kedudukan, dan peran sertanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Ini adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan dalam menerapkan norma dalam kehidupan bermasyarakat :
a. Pemberitahuan
  yaitu pemberitahuan kepada anak yang telah melanggar peraturan, tetapi ia belum mengetahui bahwa perbuatannya itu adalah melanggar. Teguran diberikan kepada siswa yang baru satu dua kali melakukan pelanggaran. Teguran dapat berupa kata-kata dan dapat berupa isyarat.
b. Peringatan
    Peringatan diberikan kepada siswa yang telah beberapa kali melakukan pelanggaran dan telah diberikan teguran pula atas pelanggarannya. Dalam memberikan peringatan biasanya disertai dengan ancaman akan sanksinya, apabila terjadi pelanggaran lagi.
c. Hukuman
    Hukuman adalah yang paling akhir diambil apabila teguran dan peringatan belum mampu mencegah siswa melakukan pelanggaran.
d. Ganjaran
  adalah alat pendidikan yang bersifat menyenagkan. Ganjaran diberikan kepada siswa yang telah menunjukkan hasil yang baik dalam pendidikan, perilaku, dan kepribadiannya.

Langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam penerapan norma di lingkungan sekolah dengan cara :
a. Pembiasaan
Menerapkan nilai-nilai dengan norma dapat dilakukan dengan cara membiasakan melakukan hal-hal tertib, baik, dan teratur. Kebiasaan juga akan terus berpengaruh terhadap pribadi sampai hari tua karena segala yang telah menjadi kebiasaan akan sulit untuk mengubahnya.
b. Contoh Keadaan
Dalam hal ini, orang tua, pemimpin, maupun para pendidik harus menjadi contoh dan teladan bagi anak-anak.
c. Penyadaran
Di samping adanya pembiasaan, siswa harus menyadari nilai dan fungsi dari peraturan-peraturan itu dan apabila kesadaran telah timbul, berarti pada siswa telah tumbuh rasa disiplin.
d. Pengawasan
Pengawasan bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. 
e. Perintah, Larangan, Ganjaran dan Hukuman
Perintah harus mengandung norma-norma kesusilaan. Jadi bersifat memberi arah atau mengandung tujuan ke arah perbuatan susila. Adapun larangan biasanya dikeluarkan jika seseorang melakukan sesuatu yang tidak baik seperti merugikan atau bersifat membahayakan. Ganjaran ialah alat untuk mendidik supaya yang melakukan merasa senang karena perbuatannya mendapat penghargaan. Sedangkan hukuman ialah penderitaan yang diberikan atau ditimbulkan dengan sengaja oleh seseorang (orang tua, guru, dan sebagainya) sesudah terjadi suatu pelanggaran, sebagai alat mendidik.
Hukuman hendaknya :
  1. Senantiasa merupakan jawaban atas suatu pelanggaran
  2. Selalu bertujuan ke arah perbaikan
  3. Sedikit banyaknya selalu bersifat tidak menyenangkan
dheabawazier Hi saya seorang mahasiswa yang mengambil fakultas sains informatika, yang dulu basic saya farmasi, dan ingin membagikan informasi-informasi yang bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Norma-Norma Yang Ada Dalam Masyarakat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel