Undang-Undang Tentang Notifikasi Kosmetik
Senin, 06 Januari 2020
Tulis Komentar
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1176/MENKES/PER/VIII/2020 TENTANG NOTIFIKASI KOSMETIKA
Tujuan dari dibentuknya Peraturan Menteri Kesehatan (PERMENKES) 1176 menimbang bahwa masyarakat perlu dilindungi dari peredaran dan penggunaan kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan;
- Kometika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
- Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) adalah seluruh aspek kegiatan pembuatan kosmetika yang berutujuan untuk menjamin agar produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
Belum ada Komentar untuk "Undang-Undang Tentang Notifikasi Kosmetik "
Posting Komentar