-->

Tujuan Ditetapkannya Hukum Dalam Suatu Negara

Tujuan Ditetapkannya Hukum Dalam Suatu Negara


Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechsstaat) dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtstaat). Hal ini mengandung arti bahwa negara termasuk di dalamnya pemerintahan dan lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun harus dilandasi oleh peraturan hukum atau harus dapay dipertanggungjawabkan secara hukum.



Tujuan ditetapkannya hukum di dalam suatu negara, pada negara Indonesia yang mengacu pada tujuan nasional yaitu sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu sebagai berikut :


  1. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  2. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  3. Memajukan kesejahteraan umum.
  4. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
Untuk terwujudnya sebuah tujuan hukum ditetapkan dalam negara agar terciptanya rasa aman, tentram, damai dan sejahtera. Maka, untuk itu harus ada dukungan dari warga negaranya dengan mengembangkan beberapa aspek yang menunjukkan seseorang memiliki kesadaran yang tinggi tertanam aspek moral yaitu :
1. Aspek Moral Tanggung Jawab
    yang dimaksud pada point pertama adalah mempunyai rasa kesadaran atas tanggung jawab atau kepercayaan dari orang lain yang diberikan kepadanya. Tugas yang diamanatkan akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.
2. Aspek Moral Gotong Royong 
    yang dimaksud pada point kedua adalah mempunyai rasa sepenanggungan, segala sesuatu akan selesai dengan baik, jika dikerjakan bersama-sama sesuai dengan kemampuannya.
3. Aspek Kekeluargaan
    yang dimaksud pada point ketiga adalah sesuai dengan moral, aturan, norma sebagai landasan atau dasar dalam mengambil suatu keputusan yang akan digunakan sebagai patokan atau pegangan atas dasar musyawarah, tidak dihasilkan oleh pihak-pihak tertentu.
dheabawazier Hi saya seorang mahasiswa yang mengambil fakultas sains informatika, yang dulu basic saya farmasi, dan ingin membagikan informasi-informasi yang bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Tujuan Ditetapkannya Hukum Dalam Suatu Negara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel