-->

Norma Hukum



Pengertian Hukum

Hukum adalah peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa, mengikat, dan mengatur hubungan manusia dan manusia lainnya dalam masyarakat dengan tujuan menjamin keadilan dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Hukum yang berlaku di masyarakat yaitu disebut dengan hukum nasional. Tata hukum nasional adalah peraturan hukum yang berlaku bagi segenap bangsa dan seluruh tanah air Indonesia. Tata hukum nasional terdiri atas hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.



Mochtar Kusmaatmadja seorang pakar hukum menjelaskan bahwa hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat, yang bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat.

Dengan demikian, hukum adalah norma yang bersumber dari pemerintah atau negara. Pelanggaran terhadap norma hukum akan dikenai sanksi. Norma hukum bersifat tegas dan memaksa atau mengikat. 



Berdasarkan pengertian hukum di atas dapat disimpulkan ada beberapa unsur dan ciri hukum yaitu antara lain :

1. Unsur-Unsur Hukum, adalah sebagai berikut :

  • Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
  • Pelaturan ini bersifat memaksa
  • Pelaturan ini diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
  • Pelaturan yang dibuat mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Ciri-Ciri Hukum sebagai berikut :
  • Adanya perintah dan atau larangan
  • Perintah dan atau larangan itu harus ditaati oleh setiap orang
Pembagian hukum secara umum dapat dikelompokkan berdasarkan kriteria tertentu.
1. Berdasarkan Isi, hukum dibagi atas dua jenis yaitu :
   a. Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara dan antar warga negara dalam hal menyangkut kepentingan umum, misalnya seperti :
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Hukum Acara Pidana
  • Hukum Administrasi
  • Hukum Pajak
  • Hukum Perburuhan
   b. Hukum Sipil atau Hukum Privat adalah keseluruhan hukum yang mengatur hubungan antara satu orang dan orang lain yang menyangkut kepentingan perseorangan (pribadi), misalnya seperti :
  • Hukum Waris
  • Hukum Perkawinan
  • Hukum Islam
  • Hukum Acara Perdata
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Hukum Dagang
2. Menurut Bentuknya, terdapat dua jenis hukum yaitu :
    a. Hukum Tertulis
    b. Hukum Tidak Tertulis contohnya seperti Hukum Adat
3. Menurut Tempat Berlakunya, terdapat tiga jenis hukum yaitu :
    a. Hukum Nasional
    b. Hukum Internasional
    c. Hukum Asing
4. Menurut Berlakunya, hukum dapat dibedakan atas Ius Constitutum dan Ius Constituendum yaitu:
  • Ius Constitutum disebut juga dengan hukum positif, adalah hukum yang berlaku pada saat ini dalam suatu negara tertentu.
  • Ius Constitutum adalah hukum yang diharapkan dan berlaku pada waktu yang akan datang atau hukum yang dicita-citakan di masa mendatang.
5. Menurut Cara Mempertahankannya, hukum dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
    a. Hukum Materiil adalah hukum yang berisi perintah dan larangan. Hukum materiil terdapat dalam kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
    b. Hukum Formal adalah keseluruhan peraturan yang berisi tata cara untuk menyelesaikan sesuatu perbuatan yang melanggar hukum materiil.

Dari hukum-hukum tersebut yang berlaku di dalam negara Indonesia, ada satu hukum yang merupakan dasar hukum yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (konstitusi). Dengan demikian, pemerintah negara Indonesia disusun berdasarkan sistem konstitusi, yang artinya pemerintahan tidak berdasarkan pada kekuasaan yang mutlak dan absolutisme.

Ini adalah ciri-ciri dari negara hukum antara lain sebagai berikut :
  1. Adanya asas Legalitas
  2. Adanya suatu peradilan yang bebas dan tidak memihak
  3. Diakuinya Hak Asasi Manusia (HAM)
Pengertian Hukum menurut Undang-Undang 1945 adalah negara hukum dalam arti luas. Dengan maksud ialah tidak hanya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, tetapi juga harus memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.



dheabawazier Hi saya seorang mahasiswa yang mengambil fakultas sains informatika, yang dulu basic saya farmasi, dan ingin membagikan informasi-informasi yang bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Norma Hukum"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel